KPU Medan Sosialisasikan Pemilih Pindahan ke Bank Sumut

daftar pemilih tambahan

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ke PT Bank Sumut. Sebab diprediksi banyak pegawai dan karyawan BUMD milik Pemprov Sumut tersebut yang bekerja di luar daerah tempatnya terdaftar sebagai pemilih.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Baik secara langsung mendatangi satu persatu. Ataupun sosialisasi secara tidak langsung dengan berkirim surat ke perusahaan. Misalnya BUMN/BUMD/swasta yang ada di Kota Medan terkait informasi mengenai pemilih pindahan yang akan didaftarkan ke dalam DPTb. Karena dari pengamatan KPU Kota Medan, ada banyak potensi pemilih pindahan di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Medan.

“Kemarin (9/1) kami baru dari Bank Sumut untuk sosialisasi secara langsung terkait potensi pemilih pindahan. Ternyata benar potensinya cukup besar,” kata Agussyah di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Kamis (10/1/2019).

KPU Kota Medan sangat mengapresiasi sambutan dari PT Bank Sumut yang bersedia membantu mensosialisasikan pemilih pindahan dengan menggunakan formulir A-5 ke seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dimiliki. Karena dari informasi yang diperoleh, ternyata ada banyak pegawai PT Bank Sumut yang alamat KTP berdomisili di Medan namun bekerja di luar Medan. Begitu juga sebaliknya ada pegawai yang berdomisili di luar Medan namun penempatan kerjanya di wilayah Medan.

“Kami sangat mengapresiasi sambutan dan bantuan dari PT Bank Sumut. Mereka bersedia meneruskan surat pemberitahuan terkait informasi pemilih pindahan ke seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dimiliki,” ujar Agussyah.

Tata Cara Pindah Memilih

Selain itu, perlu juga disampaikan terkait ketentuan yang membatasi pemilih pindahan dalam mendapatkan surat suara. Kelima jenis surat suara kemungkinan tidak dapat diperoleh semua oleh pemilih pindahan. Sangat bergantung dari lokasi asal pindahnya.

Contohnya, jika pindah memilih dari luar Provinsi Sumut ke Medan atau sebaliknya pindah memilih dari Medan ke luar Sumut, maka hanya memperoleh surat suara calon presiden dan wakil presiden saat di TPS. Jika pindah memilih dari luar Dapil Sumut 1 DPR RI (Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi) untuk memilih di Medan atau sebaliknya, maka hanya mendapatkan surat suara calon presiden dan surat suara calon DPD RI.

“Misalnya ada pegawai Bank Sumut yang terdaftar sesuai KTP domisili di Karo, Binjai atau daerah Tabagsel sana, maka hanya dua surat suara yang diperoleh yakni calon presiden dan calon DPD RI,” ungkap Agussyah.

KPU Kota Medan menilai kerjasama sosialisasi dengan berbagai pihak sangat penting untuk dilakukan. Sebab KPU Kota Medan punya keterbatasan dalam menjangkau seluruh masyarakat. Apalagi banyak hal yang perlu untuk disosialisasikan terkait tahapan Pemilu Serentak pada Rabu 17 April 2019.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik beserta Anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair, Nana Miranti, Zefrizal dan Anggota Bawaslu Medan Taufiqurrahman diterima langsung oleh Pemimpin Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Juga ada Pemimpin Divisi SDM Burhanuddin Siregar, Pemimpin Bidang PR Sulaiman, Professional Manager PR PT Bank Sumut Erwinsyah beserta staf.

Untuk diketahui ada 2.619 pegawai PT Bank Sumut dan 1892 tenaga kerja alih daya (TKAD). Mereka tersebar di 196 jaringan di seluruh kantor PT Bank Sumut pada 33 kabupaten/kota se-Sumut dan di Batam serta DKI Jakarta.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment